NewsPolitik & Pemerintahan

Suami atau Istri Peserta Pilkada yang Berstatus ASN Wajib Cuti saat Kampanye

RealitasBali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan suami atau istri peserta Pilkada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib cuti saat masa kampanye.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani.

“Kalau memang ada pasangan calon yang salah satu istri atau suaminya menjadi ASN, pada saat kampanye dia itu harus cuti,” kata Ariyani, Jumat (27/9/2024) lalu.

Ariyani mengatakan, Bawaslu Bali mencatat baru ada satu ASN yang berstatus pasangan peserta Pilkada yakni istri Calon Wakil Bupati Buleleng Gede Suardana.

Hanya saja, yang bersangkutan belum mengajukan cuti karena memang belum terlibat kegiatan politik sang suami.

“Sepanjang yang saya tahu kemarin di Kabupaten Buleleng, dia ga ikut, pendaftaran pun dia ga ikut, mendampingi undian pun ndak ikut mendampingi suaminya,” kata Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali tersebut.

Lebih jauh, Ariyani mengingatkan, bagi ASN yang akan menemani suami atau istri peserta Pilkada wajib melampirkan surat izin cuti.

“Terus berikutnya kalau dia ASN atau PNS, dia melanggar aturan yang ada di PNS, tentu ada sanksinya,” tutur Ariyani.

“Kalau kita ngomongin sanksi itu harus ngomongin kajian. Kan hasil kajiannya itu dia ikut serta ikut mengkampanyekan, atau ikut menjadi apa. Itu harus dikaji dulu sanksinya sesuai Undang-Undang ASN,” tandas dia. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button