Rudenim Denpasar Pulangkan WN Tanzania gegara Overstay
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi AIK (26), perempuan berkewarganegaraan Tanzania karena overstay dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya, AIK diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam Operasi Jagratara awal Mei 2024 lalu.
Ia dipulangkan pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
“AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.
Dudy Duwita menjelaskan, AIK tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang berbekal izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2023.
Perempuan asal Tanzania itu datang ke Tanah Air dengan tujuan berlibur sambil menunggu kekasihnya yang akan datang dari Australia.
AIK yang bekerja sebagai penata rambut di Tanzania itu kemudian diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Selain itu, petugas menemukan bahwa ia telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AIK diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai dan direkomendasi untuk dideportasi.
Namun karena pendeportasian belum bisa dilakukan, AIK diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 5 Mei 2024 untuk proses pendetensian sambil menunggu jadwal kepulangannya. (red)