Overstay dan Diduga Hilangkan Paspor, Pria Nigeria Diusir dari Bali
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) asal Nigeria berinisial CSN (31) karena overstay dan diduga sengaja menghilangkan paspor.
CSN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Senin (23/9/2024) dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, CSN datang ke Indonesia pada 17 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat itu, ia datang dengan berbekal Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023. CSN mengaku sebagai pelajar di sebuah kampus di Bali.
Namun sialnya, CSN justru terlibat masalah keimigrasian selama tinggal di Bali. Ia menjadi salah satu dari 24 warga asing yang diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai pada 29 Mei 2024.
Saat itu, CSN dan tujuh warga asing yang diamankan dalam operasi ini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian (paspor). Mereka juga diduga sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan.
“Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka,” ungkap Dudy.
Saat dicek, ternyata CSN telah overstay sekitar 16 bulan.
CSN dianggap telah melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan denda pidana Rp 20 juta.
Lantaran tidak bisa membayar denda, CSN harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024.
“CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024, dan kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Dudy Duwita. (red)