Hukum & Kriminal

Imigrasi Bali Usir Pria Prancis Diduga Alami Gangguan Jiwa

RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pria berkewarganegaraan Prancis GHAL (34) yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.

“Dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Dudy menerangkan, GHAL terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, berbekal Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 29 November 2025.

GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI.

Anehnya, pria Prancis itu tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.

“Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional,” ungkap Dudy.

Kepada petugas, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal tetap dan menghabiskan waktu untuk berlibur dan bermain poker online selama berada di Bali. Ia juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beberapa waktu lalu, GHAL sempat dibawa ke RSUP Prof Ngoerah oleh pihak kepolisian untuk menjalani perawatan. Saat itu, ia diketahui mabuk di Pantai Kuta dan dinilai memiliki gangguan kejiwaan.

Merasa tak terima, GHAL mengklaim dirinya
tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya.

Saat diserahkan kepada Imigrasi Denpasar, GHAL tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.

Pria kelahiran Clichy, Prancis itu baru bisa dipulangkan pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis.

“Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegas Dudy. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button