Hukum & Kriminal

Sempat Dijanjikan Pekerjaan, Pria China Diusir dari Bali gegara Overstay

RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan China LG (34) karena overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengataian, LG dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Shanghai, China pada Rabu (11/9/2024).

“LG sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Dudy Duwita.

Dudy Duwita menerangkan, LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Kepada petugas, LG mengaku datang ke Indonesia untuk menemui temannya yang telah menjanjikan pekerjaan. Ia juga telah berada di Balk selama sekitar satu bulan.

Namun, LG berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya alias overstay selama 72 hari.

Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke China. Di sisi lain, LG justru mengalami nasib apes karena tidak mempunyai cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalnya.

“LG juga mengaku menyadari bahwa ia telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak lagi memiliki uang,” urai Dudy. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button