Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

90.394 Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak Terakhir

RealitasBali –  Sebanyak 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah tercatat melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berakhir pada 30 September nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.

Santha pun menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sadar membayar pajak kendaraan serta memanfaatkan relaksasi pajak yang berlangsung selama 1,5 bulan.

“Sebanyak 90.394 atau Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ucap Santha di kantornya, Selasa (10/9/2024).

Santha menambahkan, jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali.

Ia mengajak masyarakat agar memanfaatkan relaksasi pajak tahun ini. Sebab, lanjut dia, relaksasi pajak tidak akan ada lagi di tahun-tahun mendatang.

“Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan,” jelas Santha.

Santha mewanti-wanti, jika terlambat membayar pajak, wajib pajak diharuskan membayar denda berkisar 25 persen dari harga seharusnya.

“Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button