Tegas! Imigrasi Bali Usir Wanita Rusia yang Terlibat Kasus Prostitusi
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara (WN) Rusia berinisial AA (32), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi.
“AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Dudy menerangkan, AA sebelumnya diamankan saat operasi pengawasan “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024.
AA diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 lalu berbekal visa bisnis. Ia kemudian memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS Investor yang berlaku hingga 2025.
Menurut pengakuannya, AA tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200 ribu Rubel (mata uang Rusia) per bulan.
“Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta,” jelas Dudy.
Saat itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan AA bersama seorang WNA lainnya, NP (26).
Dari hasil pemeriksaan, dtemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara Rp15-20 juta, meskipun pendapatannya tidak menentu.
“AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar 5 juta rupiah di tempat kejadian,” tandas Dudy.
Atas perbuatannya tersebut, AA tidak hanya dideportasi tetapi juga dimasukkan daftar penangkalan. (red)