Ekonomi & Bisnis

Sambut HUT Pengayoman ke-79, Kemenkumham Bali Buka Layanan Publik di Mal

RealitasBali – Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) membuka pelayanan publik yang bertempat di Mal Living World, Denpasar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Pengayoman ke-79.

Beberapa pelayanan berupa pembuatan paspor, pembuatan perseroan terbatas (PT) perseorangan dan konsultasi hukum tersedia dalam giatan yang berlangsung dari tanggal 3-4 Agustus 2024 ini.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Alexander Palti mengatakan kegiatan ini merupakan instruksi dari pusat dalam menyambut HUT Pengayoman ke-79 dan juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Palti juga menjelaskan pelayanan secara rinci terkait pelayanan publik yang dibuka.

“Ada kekayaan intelektual terkait merk, terkait pendaftaran cipta, pendaftaran paten dan juga ada layanan untuk hasil pameran kerajinan dari warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan kami,” tuturnya saat ditemui di Mal Living World, Denpasar, Sabtu (3/8/2024).

Pameran UKM Dalam Rangka HUT Pengayomam ke-79 di Mal Living World Denpasar
Pameran kerajinan dalam rangka HUT Pengayomam ke-79 di Mal Living World Denpasar, Sabtu (3/8/2024) (Foto/red)

“Untuk hari ini kan mengkhususkan untuk menyemarakkan hari ulang tahun. Untuk tempat lain layanan tetap berjalan, tetapi kami melihat karena kita mengikuti instruksi dari pusat bahwa di tanggal 3 sama 4 Agustus ini adalah kekhususan untuk layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Respon masyarakat cukup bagus ketika kegiatan di mal ini berlangsung. Puluhan masyarakat bahkan sudah mengantre untuk pembuatan paspor sebelum acara ini dibuka.

“Sebelum pembukaan tadi, masyarakat sudah hadir di sini kurang lebih hampir 50 orang untuk pendaftaran paspor. Artinya, animo masyarakat untuk mengikuti layanan Kumham di mal ini cukup tinggi,” jelas Palti.

Selain itu, masyarakat juga tertarik untuk berkonsultasi mengenai kewarganegaraan.

“Ada juga konsultasi terkait kewarganegaraan bagi warga Bali yang ada kawin campur dengan orang asing dan mereka butuh informasi bagaimana tentang nanti status kewarganegaraan anaknya, kita nanti bisa bantu di sini,” ungkap Palti.

Salah satu yang menarik perhatian masyarakat selain pembuatan paspor yaitu pembuatan PT perseorangan untuk UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan PT perseorangan adalah KTP, NPWP, dan email yang valid. Terkait biaya, masyarakat hanya perlu menyiapkan Rp 50 ribu untuk administrasi.

Sementara, salah satu masyarakat yaitu Putu Purwani Laksmi dari Singaraja mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali ini.

“Ya mudah mudahan juga orang lain bisa memanfaatkannya kalau mereka mau menggunakan paspor dan membuat paspor. Saya rencana dengan anak anak pergi berlibur.

“Saya udah dulu tahun 2013 ke Thailand, Singapura, sekarang kan sudah mati. Sekarang mau diperbarui lagi,” ujar Purwani. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button